Apoteker dan Tenaga Teknis di Bidang Farmasi

Bidang farmasi bekerja pada keefektifan dan keamanan dalam penggunaan obat yang akan digunakan oleh dokter untuk diberikan kepada pasien.

Dikutip dari situs resmi pafikabserdangbedagai.org, PAFI didirkan di Yogyakarta pada tanggal 13 Februari 1946 oleh Zainal Abidin yang kemudian diangkat sebagai ketua. PAFI merupakan wadah berkumpulnya profesi asisten apoteker-apoteker dan tenaga teknis di bidang farmasi. Tanggal tersebut akhirnya ditetapkan sebagai hari Asosiasi Farmasi Indonesia.

Sebagai apoteker harus memenuhi syarat untuk dapat meresepkan obat dan menyedaiakan obat beas untuk penyakit ringan. Apoteker juga melakukan pengawasan terhadap obat yang diberikan kepada pasien serta memberikan saran atau nasihat tentang pola hidup sehat.

Ahli farmasi memiliki pekerjaan yang dibutuhkan di klinik, rumah sakit, dan laboratorium penelitian. Oleh karena itu, peran apoteker dianggap sangat penting bagi kesehatan suatu negara. Sebagai ahli farmasi tentu saja akan terus mendukung dan berperan aktif dengan rasa profesional di bidang kefarmasian.

Tugas Apoteker

Berikut ini adalah tugas-tugas apoteker yang perlu diketahui:

  • Konsultasi dengan pasien tentang kesehatan umum

Agar tetap sehat membutuhkan lebih dari sekedar minum obat dengan resep, peran apoteker dapat membantu pasien sembuh dan terhindar dari penyakit dengan berbagai saran penggunaan obat non resep, mengkonsumsi suplemen, olahraga, dan menjaga pola makan yang baik.

  • Pengaturan resep

Saat pesanan resep tidak jelas atau berpotensi membahayakan pasien, perlu untuk mengkonfirmasi dosis dan formulasi, misalnya, cairan atau tablet, serta apakah produk bermerek diperlukan atau apakah dapat diganti dengan obat generik yang setara.

  • Konseling pasien

Konseling termasuk melatih pasien tentang bagaimana dan kapan harus mengambil dosis, menindaklanjuti dengan pasien untuk melihat apakah obat tersebut bekerja. Berbagi tip tentang cara meminimalkan efek samping sambil memaksimalkan manfaat dan mendengarkan semua kekhawatiran pasien.

Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang praktik kefarmasian pada instansi pemerintah.

Apoteker sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat adminsistrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterlibatan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional apoteker.

Tugas jabatan fungsional apoteker yaitu melaksanakan praktik kefarmasian yang meliputi penyusunan renaca praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

Pafikabserdangbedagai.org turut membantu menyebarkan informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan petingnya pengetahuan farmakologi dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengadakan seminar dengan tema Penggunaan obat yang aman dan benar.

Konten ini bermanfaat?

Yuk.. kasih bintang!

Penilaian rata-rata 0 / 5. Jumlah suara: 0

Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Kami mohon maaf bahwa posting ini tidak berguna untuk Anda!

Mari kita tingkatkan postingan ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan postingan ini?

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *