JANGAN LEPAS HIJABMU WAHAI MUSLIMAH

Siapa pun yang menyangkal bahwa hijab bukan bagian dari syariat Islam serta bukan termasuk kewajiban bagi wanita, sebenarnya dia sedang menentang perintah dari Allah. Orang yang benar-benar beriman pasti meyakini bahwa hijab bagi wanita adalah suatu kewajiban dalam syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Aḥzāb [33]:59)

Jika seorang wanita tidak mematuhi kewajiban berhijab, maka dia telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan ini jelas merupakan dosa. Padahal, hijab adalah untuk kebaikan mereka sendiri, karena hijab menjaga kemuliaan dan kehormatan seorang wanita.

Jika ada orang yang menyuruh seorang wanita untuk melepaskan hijab, baik atas dasar kesepakatan apa pun, kita dilarang untuk mentaatinya, bahkan jika yang menyuruh itu adalah suami atau orang tua. Ketaatan kepada manusia hanya dalam hal-hal yang ma’ruf (yang diketahui baik menurut syariat). Dari Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).

Perintah untuk melepas hijab bukanlah perkara yang ma’ruf akan tetapi ini melanggar hukum agama, sehingga kita tidak wajib mentaatinya. Semoga Allah melindungi kita dari segala bentuk kemaksiatan. Allahumma amiin.

Allahu Ta’ala a’lam bishawab

Konten ini bermanfaat?

Yuk.. kasih bintang!

Penilaian rata-rata 0 / 5. Jumlah suara: 0

Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Kami mohon maaf bahwa posting ini tidak berguna untuk Anda!

Mari kita tingkatkan postingan ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan postingan ini?

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *