Yang dimaksud duduk istirahat dalam shalat adalah duduk sejenak sebelum bangkit berdiri dari sujud di rakaat pertama atau rakaat ketiga menuju ke rakaat selanjutnya. Hukum melakukan duduk istirahat ini, para ulama berselisih pendapat. Pendapat yang kuat Wallahu a’alam adalah dianjurkan untuk...
Bagaimana hukumnya orang yang telah sengaja meninggalkan shalat wajib, apakah orang tersebut wajib melakukan qadah shalat yang telah di tinggalkannya? Jawabannya, Allah menegaskan dalam Al-Quran, bahwa shalat merupakan ibadah yang dibatasi waktunya. Ada batas awal dan ada batas akhir. Sebagaimana tidak...
Sifat khianat dapat terjadi dalam banyak hal dan perkara. Meskipun demikian, keburukan sifat khianat ini bertingkat-tingkat. Maksudnya, sebagian bentuk khianat itu lebih buruk daripada bentuk khianat yang lain....